Sabtu, 23 Maret 2013

PPN UNTUK PEDAGANG ECERAN (RETAIL)



Beberapa Peraturan Terkait
·         PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
·         SE - 63/PJ/2010 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Tertentu Serta Penjelasan Tambahan Untuk Pengisian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dalam Menghitung Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
·         PER - 58/PJ/2010 Tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

PP No.1 tahun 2012 (Ps.20)
Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan cara sbb:
a.    melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
b.    dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan pada umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa BKP yang dibelinya.
Selain itu, pedagang eceran juga termasuk Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan cara sbb:
a.    melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
b.    dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai.

SE - 63/PJ/2010
Pedagang eceran dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dan kriteria PKP dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dan PKP  yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
b.    PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku kurang dari Rp 1.800.000.000 dapat memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
a.    Bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas ecara eceran  sebesar 90% dari Pajak Keluaran;
b.    Bagi PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebesar 80% dari Pajak Keluaran;
c.    Bagi PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000 adalah sebesar 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan JKP atau 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan BKP
Sedangkan Pajak Keluarannya dihitung dengan cara mengalikan tarif 10 % dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan DPP itu sendiri merupakan jumlah peredaran usaha (omzet).

PER - 58/PJ/2010
Faktur Pajak yang dibuat PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan:
a.    nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP
b.    jenis BKP yang diserahkan
c.    jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
d.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
e.    kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Faktur Pajak yang dibuat PKP PE dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

2 komentar:

  1. ikan yang disamping lucuk :D

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus