Sabtu, 23 Maret 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PEMAKAI JASA AKUNTAN PUBLIK



LATAR BELAKANG
 UU No. 8 tahun tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen. Dalam undang undang ini dijelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang tentunya hal ini di atur untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para konsumen tersebut. Konsumen pasti akan merasa sangat dirugikan saat barang yang dibeli atau jasa yang digunakan tidak sesuai dengan keinginan atau pesanannya. Untuk masalah-masalah tersebut maka diperlukan adanya pengawasan dan tindakan khusus. Sekecil apapun masalah atau kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditanggapi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab karena setiap konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sangat sering terjadi walaupun terdapat perjanjian antara pihak pelaku usaha dengan pihak konsumen. Hal ini disebabkan karena keberadaan hukum perjanjian dalam kehidupan masyarakat sangat besar pengaruhnya seiring dengan karakteristik masyarakat itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum perjanjian di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, sehingga banyak hal yang berkaitan dengan perjanjian sampai sekarang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, padahal buku III Kitab Undang-Undang juga tidak mengatur secara detail (Anonym, 2011).
Perusahaan sebagai salah satu konsumen yang memakai jasa akuntan khususnya akuntan publik dalam hal audit laporan keuangan maupun jasa konsultasi lainnya juga termasuk dalam perlindungan UU No. 8 tahun 1999.  UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan  penting  dalam pengambilan  keputusan. Dengan  demikian,  profesi  Akuntan  Publik memiliki  peranan  yang  besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan  transparansi dan mutu  informasi dalam bidang keuangan. Kedua UU ini memiliki keterkaitan yang erat, dimana Akuntan Publik sebagai penyedia jasa memiliki tanggung jawab atas jasa yang diberikan kepada konsumen, yang pada umumnya adalah perusahaan, dan konsumen dilindungi UU yang mengatur secara jelas tentang kebebasn konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dari para penyedia jasa akuntansi. Oleh karena itu, paper ini diberi judul: “PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PEMAKAI JASA AKUNTAN PUBLIK”

RUMUSAN MASALAH
Adanya isu tentang liberalisasi profesi penyedia jasa di bidang keuangan, khususnya profesi akuntan memungkinkan akuntan asing untuk beroperasi di Indonesia. Berkaitan dengan hal itu muncul beberapa permasalahan yang salah satunya dibahas di paper ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan konsumen bagi pemakai jasa akuntan publik seiring dengan disahkannya UU tentang Akuntan Publik?  

METODE ANALISIS
Teknik analisis data yang digunakan dalam paper ini adalah analisis deskriptif dengan mengunakan data sekunder. Data sekunder merupakan sumber data yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara yaitu diperoleh dan dicatat pihak lain (Indriantoro dan Supomo, 2002). Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari jurnal penelitian, makalah, serta artikel-artikel yang berasal dari internet. Teknik pengumpulan data menggunaan studi literatur dimana Moleong (2004) menyebutkan bahwa sumber tertulis merupakan sumber kedua di luar kata dan tindakan namun tidak bisa diabaikan. Pembahasan atas permasalahan yang dianalisis dalam paper ini dituangkan dalam bentuk naratif dan terperinci.

PEMBAHASAN
A.     Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai Payung Hukum bagi Konsumen di Indonesia
Indonesia saat ini sedang tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil. Di satu pihak, laju pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya Iebih baik serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen (Kusbandi, 2009). Namun dipihak lain, kebutuhan yang semakin mendesak untuk dipenuhi membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan segala hal agar mendapatkan keuntungan dari terpenuhinya kebutuhan masyarakat tersebut. Hal ini sangat rentan terjadi kesalahan dalam penyediaan barang maupun jasa untuk masyarakat sebagai konsumen akhir.         
Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah membentuk undang-undang yang dapat menjadi payung hukum bagi konsumen pemakai barang ataupun jasa yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini menyatakan  bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun bagi makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Menurut Refhie (2012) dalam tulisannya menyebutkan bahwa UU tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada konsumen, dimana.hal tersebut dijelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para konsumen tersebut. Hal demikian memang perlu diatur demi menghindari sikap negatuf pelaku usaha terhadap konsumen.
Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Contoh yang paling sering dijumpai adalah kasus makanan kadaluarsa dimana produk-produk kadaluarsa tersebut berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan bagi yang mengkonsumsinya. Peristiwa peristiwa seperti itu tentunya sangat merugikan konsumen, maka seharusnya pelaku usaha bertanggung jawab dengan kejadian tersebut sebagai implementasi dari UU No. 8 Tahun 1999.

B.     Akuntan Publik sebagai Penyedia Jasa dalam Bidang Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik pada umumnya sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di suatu negara. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur dan investor lainnya maka jasa akuntan publik mutlak diperlukan (Anonym, 2009). Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas atau tidak memihak atas informasi dalam laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non-assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa non-assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau keyakinan bentuk lain. Jasa non-assurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik antara lain jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi (Anonym, 2009).
Jasa utama yang ditawarkan akuntan publik adalah jasa assurance dimana hasil pekerjaan tersebut digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu alat pertimbangan  dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi  Akuntan  Publik memiliki  peranan  yang  besar  dalam  mendukung  perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan  transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan  publik  tersebut  mempunyai  peran  terutama  dalam  peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan  suatu  entitas. Akuntan publik mengemban kepercayaan  masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan  suatu  entitas. Oleh karena itu,  tanggung  jawab  akuntan publik  terletak pada  opini atas  laporan keuangan  suatu  entitas yang diaudit,  sedangkan  penyajian  laporan atau  informasi  keuangan  tersebut  merupakan  tanggung  jawab manajemen.

C.     Perlindungan bagi Para Pemakai Jasa Akuntan Publik
Akuntan sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa seperti saat ini secara otomatis meningkatkan kebutuhan pengguna jasa akuntan publik, terutama kebutuhan atas kualitas informasi  keuangan yang digunakan sebagai alat pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Sebagai implikasinya, akuntan publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik (Anonym, 2009).
Meskipun akuntan publik berupaya untuk terus memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa namun terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa tersebut masih terbuka lebar dan akan tetap ada.  Untuk melindungi kepentingan  masyarakat  dan  sekaligus  melindungi  profesi  akuntan publik, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi akuntan publik. Oleh karena itu, pada tahun 2011 pemeintah mengesahkan UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik sebagai landasan hukum yang mengatur profesi akuntan publik. 
Di sisi lain, konsumen yang terkait dengan akuntan publik baik pengguna jasa akuntan maupun pembaca dan pengguna laporan keuangan juga memerlukan landasan hukum sebagai payung perlindungan. UU perlindungan konsumen mengatur secara jelas tentang kebebasn konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dari para penyedia jasa keuangan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 (1) menerangkan mengenai pengertian dari perlindungan konsumen, yaitu: “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Dari pengertian ini, dapat dimaknai bahw a konsumen pemakai jasa akuntan publik berhak mendapatkan kepastian hukum yang menjadi tanggung jawab dari akuntan publik yang memberikan layanan. Akuntan itu sendiri merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Menurut Kell dalam Payamta yang dikutip Anonym (2009), akuntan sebagai suatu profesi apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1.      Ijin kepada orang yang mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan praktek profesional.
2.      Mengembangkan  prinsip  akuntansi  berterima  umum  dan  standar profesional  untuk  jasa  akuntansi  dan  auditing  serta  pengendalian kualitas.
3.      Pendidikan  berkelanjutan  terhadap  prinsip-prinsip  akuntansi  dan standar profesional bagi akuntan yang melakukan praktik.
4.      Pengujian  kepatuhan  kepada  standar  profesional  secara  periodik dan teratur
5.      investigasi  terhadap  temuan  pelanggaran  dari  praktik  yang  tidak dapat diterima.
6.      Mempertahankan aturan yang sudah memadai.
Persyaratan tersebut memang sebaiknya dipenuhi seluruhnya oleh para professional yang bekerja sebagai akuntan publik demi mendapatkan kepercayaan dari konsumen, yaitu pengguna jasa akuntan publik. Namun, pada kenyataannya walaupun terdapat banyak peraturan untuk mengatur profesi akuntan tetap saja banyak celah terjadinya fraud (kecurangan) yang terkait dengan laporan keuangan. Menurut Ferdian dan Na’im dalam Anonym (2009), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan antara lain :
1.      Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2.      Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3.      Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Oleh karena itu, profesi akuntan publik sebagai pihak yang dipercaya oleh banyak pihak yang berkepentingan sebenarnya mengemban tanggung jawab yang besar. Sedikitnya terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu:
1.      Tanggung jawab moral (moral responsibility) yaitu akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut serta mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif  sesuai dengan kemahiran professional.
2.      Tanggung jawab profesional (professional responsibility) yaitu akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
3.      Tanggung jawab hukum (legal responsibility) yaitu akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut dalam UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik semakin jelas diatur bagaimana mekanisme untuk menjadi akuntan publik, bagaimana akuntan publik menjaga kualitasnya, dan siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi akuntan publik. Mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran profesi akuntan publik juga telah diatur dengan tegas dalam UU ini. Terdapat ketentuan pidana bagi akuntan publik dan bagi non-akuntan publik yang diharapkan dapat memberikan angin segar bagi dunia akuntan dan semakin memberikan rasa aman dari para konsumen pengguna jasa-jasa akuntan publik.

REKOMENDASI
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, rekomendasi yang dapat disampaikan adalah:
  1. Menetapkan undang-undang yang dapat dijalankan secara efektif karena selama ini masih belum terlalu berdampak positif walaupun terdapat UU yang seharusnya menjadi landasan bagi pelaksanaan hukum di Indonesia.
  2. Menetapkan sanksi yang tegas atas pelanggaran terhadap UU karena sanksi yang diberikan terkait perlindungan konsumen belum diterapkan secara nyata dan tegas sehingga belum mampu menyebabkan efek jera pada setiap pelanggar UU tersebut.
  3. Melakukan pengawasan terhadap barang maupun jasa yang ditawarkan dan konsumen hendaknya lebih selektif dan berhati-hati dalam pemilihan produk atau jasa yang akan digunakan.

PENUTUP
Indonesia saat ini sedang tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil. Di satu pihak, laju pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya Iebih baik serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen. Hal ini membuka peluang terjadi kesalahan dalam penyediaan barang maupun jasa untuk masyarakat sebagai konsumen akhir. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah membentuk undang-undang yang dapat menjadi payung hukum bagi konsumen pemakai barang ataupun jasa yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini pula digunakan dalam penerimaan jasa dari akuntan publik.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non-assurance. Akuntan  publik  tersebut  mempunyai  peran  terutama  dalam  peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan  suatu  entitas. Akuntan publik mengemban kepercayaan  masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan  suatu  entitas. Oleh karena itu,  tanggung  jawab  akuntan publik  terletak pada  opini atas  laporan keuangan  suatu  entitas yang diaudit,  sedangkan  penyajian  laporan atau  informasi  keuangan  tersebut  merupakan  tanggung  jawab manajemen.
Beberapa persyaratan sebaiknya dipenuhi akuntan publik sebagai salah satu elemen keprofesionalan. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik demi mendapatkan kepercayaan dari konsumen, yaitu pengguna jasa akuntan publik. Namun, pada kenyataannya walaupun terdapat banyak peraturan untuk mengatur profesi akuntan tetap saja banyak celah terjadinya fraud (kecurangan) yang terkait dengan laporan keuangan. Oleh karena itu, baik konsumen sebagai pengguna jasa akuntan publik maupun akuntan publik itu sendiri memerlukan landasan hukum sebagai jaminan dan rasa aman dalam aktivitasnya (memperoleh informasi dan memberikan informasi).

DAFTAR PUSTAKA 
Anonym. 2012. Profesi Akuntan Publik Dan Hubungannya Dengan Pemakai Jasa Akuntan Publik. (http://akuntansikehidupan.blogspot.com, diakses 29 November 2012)
Anonym. 2011. Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. (http://gudangkuliah.com, diakses 29 November 2012)
Indriantoro, Nur dan Supomo, Bambang. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis: Untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Kusbandi. 2009. Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Perlindungan Konsumen . http://lpkindonesia. blogspot.com , diakses 29 November 2012)
Moleong, Lexy.J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Refhie. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. (http://refhie.blogspot.com, diakses 29 November 2012)
Virayasti, Prema Cintya. 2012. Pelaksanaan Undang- Undang Perlindungan Konsumen Di Indonesia Saat Ini. (http://premacintyavirayasti.blogspot.com, diakses 29 November 2012)
Winarto, Ahmad Adi. 2008. Tanggung Jawab Developer Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Bidang Perumahan Di Kabupaten Pati. Tesis. Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang
Yulianti, Retno. 2012. Makalah Perlindungan Konsumen . (http://retnoyulianti.wordpress.com , diakses 29 November 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar