Senin, 03 Juni 2013

TEORI ETIKA


      Etika merupakan suatu hal yang diupayakan untuk disepakati bersama. Suatu hal akan dianggap etis dan diterima secara umum apabila terdapat toleransi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Etika itu sendiri berasal dari kata Yunani yaitu ‘Ethos’ (jamak – ta etha) yang berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika juga berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
     Kesadaran etis sesungguhnya telah ada dalam diri manusia sejak lahir. Kesadaran etis ini berada di level hati dimana dapat dirasakan dan mudah untuk dikeluarkan. Namun manusia juga bisa terdorong oleh kesadaran etis yang masih ada di luar dirinya. Kesadaran etis tingkat ini hanya berada di pikiran, belum menyentuh pada level hati. Di pikiran, akal masih bekerja sehingga manusia akan mencari-cari cara untuk melanggar aturan yang berlaku umum.
     Etika dapat dikatakan sebagai suatu pedoman nilai yang digunakan untuk membedakan baik atau buruk, benar atau salah. Etika dapat menjadi “self control” dimana segala sesuatu dibuat, ditetapkan, dan diterapkan untuk kepentingan kelompok, misalnya suatu profesi tertentu. Dapat dicontohkan dalam profesi akuntan juga diperlukan suatu etika (kode etik) yang ditetapkan untuk mengatur dan melindungi profesi itu sendiri. Sebuah profesi, khususnya profesi akuntan,  hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat apabila dalam diri para profesional tersebut terdapat kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka memberikan jasa keahlian profesinya kepada masyarakat yang memerlukannya.
     Dalam menentukan pedoman nilai etika yang akan dipakai, terdapat beberapa teori etika yang dapat dijadikan landasan. Teori etika ini dibagi menjadi 2 yaitu Cognitism serta Non Cognitism. 
1. Cognitism yaitu etika yang muncul dari dalam diri. Teori etika ini disebut juga teori etika modern. Dalam teori cognitism terdapat 3 teori etika yaitu utilitarianism, deontologism, dan natural of law ethics.
a) Utilitarianism merupakan teori etika yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan benar apabila perbuatan tersebut menghasilkan utility. Teori ini dikembangkan oleh Jeremy Bentham. Utilitarianism menekankan bahwa semua perbuatan akan dinilai berdasarkan utility yang dihasilkan, sehingga apabila perbuatan tersebut tidak menghasilkan utility maka perbuatan tersebut dinilai tidak benar. Dalam kerangka etika utilitarianism dapat dirumuskan tiga kriteria objektif yang dapat dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu tindakan. Kriteria yang pertama adalah manfaat, yaitu bahwa suatu perbuatan atau kebijakan haruslah mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa perbuatan atau kebijakan tertentu haruslah mendatangkan manfaat terbesar dibandingkan dengan kebijakan atau tindakan alternatif lainnya. Kriteria ketiga terkait manfaat terbesar untuk siapa yaitu suatu perbuatan atau kebijakan haruslah bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Teori ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak memperhatikan bagaimanakan proses terjadinya suatu kebijakan atau perbuatan tersebut karena yang diperhatikan hanyalah hasil akhirnya.
b) Deontoligism merupakan teori etika yang berlandaskan duty sebagai pedoman nilainya. Teori ini dikembangkan oleh Immanuel Kant. Yang dimaksud dengan duty di dalam teori ini yaitu didasarkan pada 2 hal, good intention (niat yang baik) serta respect for other (menghormati orang lain). Teori ini menekankan pada adanya kewajiban bagi setiap orang untuk bertindak secara baik. Kelemahan teori ini adalah suatu perbuatan sulit dikatakan etis karena ketidaktahuan tentang niat seseorang karena niat ada di dalam hati. Misalnya saja ada seseorang yang berniat untuk merampok bank demi menghidupi keluarganya. Menghidupi keluarganya merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi sehingga perbuatannya baik. Namun niat yang melandasinya tidak baik atau tidak bermoral. Tapi niat tersebut tidak melanggar hukum karena belum dilaksanakan dan tidak ada wujud fisik yang dapat membuktikannya.
c) Natural law of ethics merupakan teori etika yang berpedoman pada Hak Asasi Manusia (human rights). Teori ini dikembangkan oleh John Loche. Human rights terdiri dari life, freedom, dan property. Teori ini hanya menekankan pada terpenuhinya hak seseorang. Oleh karena itu, teori ini memiliki kelemahan yaitu tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban karena tidak ada penekanan pada kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum seseorang mendapatkan haknya.
2   2. Non Cognitism yaitu etika yang tidak muncul dari dalam diri. Teori etika ini disebut juga teori etika relijius. Dalam teori non cognitism terdapat 2 teori etika yaitu religious ethics dan theologist ethics.
a) Religious ethics mengukur semua perbuatan berdasarkan religious technique. Perbuatan yang baik dinilai apakah perbuatan tersebut sesuai dengan kitab suci. Kelemahan teori ini adalah dengan banyaknya agama yang ada di muka bumi, maka terdapat banyak pula kitab suci yang menjadi dasar penentuan nilai dari suatu perbuatan. Oleh karena itu, mungkin perspektif dari masing-masing orang dalam memandang suatu perbuatan itu baik atau buruk dapat berbeda satu sama lainnya.
b) Theologist ethics mengukur semua perbuatan berpatokan pada sifat-sifat Tuhan. Sifat-sifat Tuhan ada yang baik ada juga yang tidak (dalam artian bagi Tuhan merupakan suatu ketetapan namun bagi manusia mungkin merupakan suatu kejahatan). Adanya sifat yang tidak baik ini akan berbahaya bagi orang yang konsisten dalam menganut teori ini yaitu mengaplikasikan sifat-sifat yang tidak baik dalam perbuatannya.

(dihimpun dari berbagai literatur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar