Etika merupakan suatu hal yang diupayakan untuk disepakati bersama. Suatu hal akan dianggap etis dan diterima secara umum apabila terdapat toleransi antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Etika itu sendiri berasal dari kata Yunani yaitu ‘Ethos’ (jamak – ta etha) yang berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika juga berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Kesadaran etis sesungguhnya telah
ada dalam diri manusia sejak lahir. Kesadaran etis ini berada di level hati
dimana dapat dirasakan dan mudah untuk dikeluarkan. Namun manusia juga bisa
terdorong oleh kesadaran etis yang masih ada di luar dirinya. Kesadaran etis
tingkat ini hanya berada di pikiran, belum menyentuh pada level hati. Di
pikiran, akal masih bekerja sehingga manusia akan mencari-cari cara untuk melanggar
aturan yang berlaku umum.
Etika dapat dikatakan sebagai suatu
pedoman nilai yang digunakan untuk membedakan baik atau buruk, benar atau
salah. Etika dapat menjadi “self control”
dimana segala sesuatu dibuat, ditetapkan, dan diterapkan untuk kepentingan
kelompok, misalnya suatu profesi tertentu. Dapat dicontohkan dalam profesi
akuntan juga diperlukan suatu etika (kode etik) yang ditetapkan untuk mengatur
dan melindungi profesi itu sendiri. Sebuah profesi, khususnya profesi akuntan, hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat apabila
dalam diri para profesional tersebut terdapat kesadaran kuat untuk mengindahkan
etika profesi pada saat mereka memberikan jasa keahlian profesinya kepada masyarakat yang memerlukannya.
Dalam menentukan pedoman nilai etika yang akan dipakai, terdapat beberapa
teori etika yang dapat dijadikan landasan. Teori etika ini dibagi menjadi 2
yaitu Cognitism serta Non Cognitism. 1. Cognitism yaitu etika yang muncul dari dalam diri. Teori etika ini disebut juga teori etika modern. Dalam teori cognitism terdapat 3 teori etika yaitu utilitarianism, deontologism, dan natural of law ethics.
a) Utilitarianism merupakan teori etika yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan
benar apabila perbuatan tersebut menghasilkan utility. Teori ini dikembangkan oleh Jeremy Bentham. Utilitarianism menekankan bahwa semua
perbuatan akan dinilai berdasarkan utility
yang dihasilkan, sehingga apabila perbuatan tersebut tidak menghasilkan utility maka perbuatan tersebut dinilai
tidak benar. Dalam kerangka etika utilitarianism
dapat dirumuskan tiga kriteria objektif yang dapat dijadikan dasar objektif
sekaligus norma untuk menilai suatu tindakan. Kriteria yang pertama adalah
manfaat, yaitu bahwa suatu perbuatan atau kebijakan haruslah mendatangkan
manfaat atau kegunaan tertentu. Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu
bahwa perbuatan atau kebijakan tertentu haruslah mendatangkan manfaat terbesar
dibandingkan dengan kebijakan atau tindakan alternatif lainnya. Kriteria ketiga
terkait manfaat terbesar untuk siapa yaitu suatu perbuatan atau kebijakan
haruslah bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Teori ini memiliki beberapa
kelemahan diantaranya tidak memperhatikan bagaimanakan proses terjadinya suatu
kebijakan atau perbuatan tersebut karena yang diperhatikan hanyalah hasil
akhirnya.
b) Deontoligism merupakan teori etika yang berlandaskan duty sebagai pedoman nilainya. Teori ini dikembangkan oleh Immanuel
Kant. Yang dimaksud dengan duty di
dalam teori ini yaitu didasarkan pada 2 hal, good intention (niat yang baik) serta respect for other (menghormati orang lain). Teori ini menekankan
pada adanya kewajiban bagi setiap orang untuk bertindak secara baik. Kelemahan
teori ini adalah suatu perbuatan sulit dikatakan etis karena ketidaktahuan
tentang niat seseorang karena niat ada di dalam hati. Misalnya saja ada
seseorang yang berniat untuk merampok bank demi menghidupi keluarganya.
Menghidupi keluarganya merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi sehingga
perbuatannya baik. Namun niat yang melandasinya tidak baik atau tidak bermoral.
Tapi niat tersebut tidak melanggar hukum karena belum dilaksanakan dan tidak
ada wujud fisik yang dapat membuktikannya.
c) Natural law of ethics merupakan teori etika yang berpedoman pada Hak Asasi
Manusia (human rights). Teori ini
dikembangkan oleh John Loche. Human
rights terdiri dari life, freedom,
dan property. Teori ini hanya
menekankan pada terpenuhinya hak seseorang. Oleh karena itu, teori ini memiliki
kelemahan yaitu tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban karena tidak ada
penekanan pada kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum seseorang mendapatkan
haknya.
2 2. Non Cognitism yaitu etika yang tidak muncul dari dalam diri. Teori etika ini disebut
juga teori etika relijius. Dalam teori non
cognitism terdapat 2 teori etika yaitu religious
ethics dan theologist ethics.
a) Religious ethics mengukur semua perbuatan berdasarkan religious technique. Perbuatan yang baik dinilai apakah perbuatan
tersebut sesuai dengan kitab suci. Kelemahan teori ini adalah dengan banyaknya
agama yang ada di muka bumi, maka terdapat banyak pula kitab suci yang menjadi
dasar penentuan nilai dari suatu perbuatan. Oleh karena itu, mungkin perspektif
dari masing-masing orang dalam memandang suatu perbuatan itu baik atau buruk
dapat berbeda satu sama lainnya.
b) Theologist ethics mengukur semua perbuatan berpatokan pada sifat-sifat
Tuhan. Sifat-sifat Tuhan ada yang baik ada juga yang tidak (dalam artian bagi
Tuhan merupakan suatu ketetapan namun bagi manusia mungkin merupakan suatu
kejahatan). Adanya sifat yang tidak baik ini akan berbahaya bagi orang yang
konsisten dalam menganut teori ini yaitu mengaplikasikan sifat-sifat yang tidak
baik dalam perbuatannya.
(dihimpun dari berbagai literatur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar