Rokok
adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan
diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok
dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat
dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Manusia di dunia yang merokok untuk
pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual
seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua
Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap
rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai
muncul di kalangan bangsawan Eropa dan hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad
17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai
masuk negara-negara Islam (Wikipedia, 2013).
Rokok
telah menjadi barang yang biasa ditemui di seluruh sudut Indonesia. Semua
lapisan masyarakat tanpa terkecuali telah mengenal rokok sejak lama. Indonesia
sendiri merupakan salah satu penghasil rokok terbesar di dunia. Jumlah pabrik
rokok di Indonesia adalah terbanyak di dunia. Sehingga tak heran siapapun di
Indonesia paling tidak mengetahui apakah yang disebut dengan rokok. Rokok telah
menjadi benda kecil yang paling banyak digemari. Merokok telah menjadi gaya
hidup bagi banyak pria dan wanita, bahkan termasuk anak-anak dan kaum remaja.
Sifatnya yang memberikan sensasi tersendiri bagi konsumennya dan dapat membuat
kecanduan sehingga tak jarang para perokok memilih lebih baik menghabiskan
uangnya untuk membeli rokok dibandingkan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Sasaran
utama para produsen rokok adalah perokok pemula yang umumnya adalah kalangan
remaja. Promosi terus menerus gencar dilakukan walaupun dalam media-media cetak
maupun elektronik tidak diperbolehkan secara langsung menunjukkan bentuk rokok,
namun yang saya ketahui produsen rokok terjun dalam kegiatan-kegiatan
pendidikan dimana yang terlibat adalah remaja yang bisa menjadi konsumen baru
yang potensial bagi mereka. Tidak sulit bagi produsen rokok menjaring
konsumen-konsumen baru karena sekali seseorang mencoba rokok biasanya akan
kecanduan dan berubah menjadi konsumen yang loyal.
Rokok
termasuk produk yang paling menguntungkan di dunia. Rokok juga satu-satunya
produk (legal) yang akan membuat kebanyakan pemakainya kecanduan dan sering
kali membunuh mereka tanpa disadari. Konsumen rokok (perokok aktif) seringkali
tidak mengindahkan bahaya zat-zat yang terkandung dalam rokok. Akibat buruk
dari merokok memang baru akan dirasakan dalam jangka panjang. Akan tetapi,
akibat buruk ini benar-benar merusak kesehatan. Di dalam sebatang rokok,
setidaknya terdapat 4.000 macam zat kimia berbahaya dimana 60 diantaranya
merupakan zat penyebab kanker. Bahan-bahan berbahaya yang digunakan dalam
pembuatan rokok antara lain:
1. Nikotin: kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
2. Tar: yang terdiri dari lebih dari 4000
bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
3. Sianida: senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
4. Benzene: juga dikenal sebagai bensol,
senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
5. Cadmium: sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
6. Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga
dikenal sebagai metil alkohol.
7. Asetilena: merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan
hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
8. Amonia: dapat ditemukan di mana-mana,
tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
9. Formaldehida: cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk
mengawetkan mayat.
10. Hidrogen
sianida: racun
yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan
sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
11. Arsenik: bahan yang terdapat dalam racun tikus.
12. Karbon monoksida: bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan
mobil (Wikipedia, 2013).
Banyaknya zat berbahaya yang
cenderung mematikan tersebut sering tidak disadari oleh penikmat rokok.
Berdasarkan pengalaman saya, sebagian besar perokok juga tidak terlalu peka
dengan lingkungan sekitarnya. Salah satu bentuk ketidakperdulian ini adalah
merokok di tempat-tempat umum atau ruang publik yang terdapat banyak masyarakat
biasa (bukan perokok) alias perokok pasif. Pada beberapa artikel menyebutkan asap
rokok yang dihirup langsung oleh perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan zat
yang masuk ke dalam tubuh perokok aktif. Perokok pasif terkadang tidak bisa
menghindari untuk tidak berdekatan dengan para perokok pasif. Disinilah perokok
pasif juga dihapkan pada keadaan yang membahayakan kesehatannya tanpa disadari.
Masalah rokok ini menjadi dua sisi
mata uang yang sulit mendapatkan solusinya. Para perokok aktif telah menentukan
pilihan mereka untuk menjadi konsumen rokok yang tahu ataupun tidak tahu akan
bahaya yang mengancam kesehatan mereka. Merokok merupakan suatu bentuk Hak
Asasi Manusia (HAM) yang walaupun berbahaya namun tidak ada aturan yang
menyebutkan bahwa rokok dilarang penggunaannya. Produsen rokok berkewajiban
memberikan informasi atas produk yang dijualnya. Setidaknya konsumen rokok
mengetahui kandungan zat dalam rokok, manfaat maupun bahay yang ditimbulkan
rokok, perlindungan atas produk yang membahayakan kesehatan, mendapatkan
dukungan untuk menikmati produk dengan aman dan nyaman, serta berhak
mendapatkan bantuan untuk berhenti dari kecanduan zat adiktif.
Dari keterangan di atas, perokok
aktif berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan atas produk yang dipakainya.
Dasar hukum perlindungan bagi perokok aktif adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen serta PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan (hukumonline.com, 2012). Walaupun jelas-jelas rokok merupakan produk
yang berbahaya, namun kembali lagi kepada pribadi masing-masing untuk dapat
memilih mana yang baik bagi kesehatnnya mana yang buruk. Di sisi lain, tidak bisa
dipungkiri bahwa pendapatan negara dari cukai rokok juga sangat besar. Industri
rokok yang menjamur memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan bahkan jutaan
orang di Indonesia.
Pada sisi lainnya, perokok pasif
dihadapkan secara nyata dengan bahaya asap rokok yang mengepung mereka setiap
saat. Anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena
ayah atau suami mereka merokok di rumah. Ternyata menghirup asap rokok orang
lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahaya yang harus
ditanggung perokok pasif 3 kali lipat dari bahaya perokok aktif. Sebanyak 25
persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok,
sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh
orang di sekelilingnya Beberapa dampak kesehatan bagi perokok pasif antara lain:
1. Mempunyai risiko lebih tinggi untuk
menderita kanker paru-paru.Penelitian pada 1.263 pasien kanker paru-paru yang
tidak pernah merokok, terlihat bahwa mereka yang menjadi perokok pasif di rumah
akan meningkatkan risiko kanker paru-paru hingga 18%. Bila hal ini terjadi dalam
waktu yang lama, 30 tahun lebih, risikonya meningkat menjadi 23%. Bila menjadi
perokok pasif di lingkungan kerja atau kehidupan sosial, risiko kanker
paru-paru akan meningkat menjadi 16% sedang bila berlangsung lama, hingga 20
tahun lebih, akan meningkat lagi risikonya menjadi 27%.
2. Pada janin, bayi dan anak-anak
mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir
rendah, bronchitis dan pneumonia (radang paru), infeksi telinga dan asma.
3. Menimbulkan kumatnya penderita asma
dan gejala-gejala lain yang membahayakan bagi para penderita alergi lainnya.
4. Dapat membahayakan fungsi jantung
bagi yang menderita jantung koroner, karena menghirup asap yang mengandung
karbon monoksida yang melebihi kadar yang dianggap aman bagi kesehatan.
Keberadaan karbon monoksida dalam darah mencegah darah untuk menyerap jumlah
oksigen yang normal dibutuhkan. Dengan demikian orang harus bernafas lebih
cepat dan jantung harus memompa lebih kuat untuk mendapatkan oksigen yang
diperlukan. Kondisi ini akan memberikan beban yang lebih berat pada jantung.
5. Anak-anak yang orang tuanya merokok
lebih mudah menderita penyakit pernafasan
6. Anak-anak dari ibu yang merokok
selama berumur kurang dari satu tahun berisiko lebih besar untuk menderita
penyakit serius (dokterku-online.com, 2012).
Dalam usaha mengurangi dampak
berbahaya ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait, yaitu
pemerintah, masyarakat, maupun lembaga-lembaga swadaya yang perduli atas
permasalahan ini. Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam membuat aturan
tertulis karena perokok semakin terancam kesehatannya. Beberapa hal yang dapat
dilakukan antara lain memperluas lingkungan bebas asap rokok yang merupakan
satu-satunya strategi efektif untuk memberikan perlindungan bagi perokok pasif;
penyediaan smoking area agar perokok pasif tidak terganggu; perokok aktif
diharapkan tidak merokok sembarangan tidak merokok di ruangan tertutup, di
tempat umum yang ber AC, maupun di ruang publik lainnya; serta tidak merokok
bila di sekelilingnya ada orang, wanita hamil, bayi, dan anak kecil.
Solusi lainnya untuk meminimalkan
bahaya rokok yang telah dilakukan pemerintah utamanya dalam menekan pertumbuhan
calon perokok aktif sebagai akar konsumsi rokok di Indonesia yaitu dengan penerbitan
Peraturan Pemerintah tentang Tembakau yang dinilai efektif untuk memproteksi
pertumbuhan perokok pemula terutama pada anak-anak dan wanita. Pengurus Harian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudariatmo mengatakan terbitnya PP
tersebut merupakan kemajuan dari pemerintah, meskipun ketentuan yang ada di
Indonesia masih dibawah standar Frameworks Convention on Tobacco Control
(FCTC). Aturan di Indonesia masih dibawah FCTC yang mensyaratkan larangan total
segala jenis iklan, pemberian sponsor, dan promosi produk tembakau (bisnisindonesia.com,
2013).
Diharapkan dengan banyaknya
upaya-upaya untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat rokok maupun semakin
meningkatnya kesadaran perokok aktif dan pasif atas hak dan kewajibannya dapat
menjadikan masyarakat Indonesia lebih sehat. Kepedulian akan sesama dan
lingkungan sekitarnya diperlukan demi berkurangnya masalah kesehatan yang
ditimbulkan oleh rokok tersebut.
(diolah dari berbagai sumber dan literatur)