Selasa, 11 Juni 2013

DILEMA ROKOK: HAM BAGI YANG AKTIF ATAU PERLINDUNGAN BAGI YANG PASIF

        Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa dan hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam (Wikipedia, 2013).
      Rokok telah menjadi barang yang biasa ditemui di seluruh sudut Indonesia. Semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali telah mengenal rokok sejak lama. Indonesia sendiri merupakan salah satu penghasil rokok terbesar di dunia. Jumlah pabrik rokok di Indonesia adalah terbanyak di dunia. Sehingga tak heran siapapun di Indonesia paling tidak mengetahui apakah yang disebut dengan rokok. Rokok telah menjadi benda kecil yang paling banyak digemari. Merokok telah menjadi gaya hidup bagi banyak pria dan wanita, bahkan termasuk anak-anak dan kaum remaja. Sifatnya yang memberikan sensasi tersendiri bagi konsumennya dan dapat membuat kecanduan sehingga tak jarang para perokok memilih lebih baik menghabiskan uangnya untuk membeli rokok dibandingkan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
     Sasaran utama para produsen rokok adalah perokok pemula yang umumnya adalah kalangan remaja. Promosi terus menerus gencar dilakukan walaupun dalam media-media cetak maupun elektronik tidak diperbolehkan secara langsung menunjukkan bentuk rokok, namun yang saya ketahui produsen rokok terjun dalam kegiatan-kegiatan pendidikan dimana yang terlibat adalah remaja yang bisa menjadi konsumen baru yang potensial bagi mereka. Tidak sulit bagi produsen rokok menjaring konsumen-konsumen baru karena sekali seseorang mencoba rokok biasanya akan kecanduan dan berubah menjadi konsumen yang loyal.
      Rokok termasuk produk yang paling menguntungkan di dunia. Rokok juga satu-satunya produk (legal) yang akan membuat kebanyakan pemakainya kecanduan dan sering kali membunuh mereka tanpa disadari. Konsumen rokok (perokok aktif) seringkali tidak mengindahkan bahaya zat-zat yang terkandung dalam rokok. Akibat buruk dari merokok memang baru akan dirasakan dalam jangka panjang. Akan tetapi, akibat buruk ini benar-benar merusak kesehatan. Di dalam sebatang rokok, setidaknya terdapat 4.000 macam zat kimia berbahaya dimana 60 diantaranya merupakan zat penyebab kanker. Bahan-bahan berbahaya yang digunakan dalam pembuatan rokok antara lain:
1.      Nikotin: kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
2.      Tar: yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
3.      Sianida: senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
4.      Benzene: juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
5.      Cadmium: sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
6.      Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
7.      Asetilena: merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
8.      Amonia: dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
9.      Formaldehida: cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
10.  Hidrogen sianida: racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
11.  Arsenik: bahan yang terdapat dalam racun tikus.
12.  Karbon monoksida: bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil (Wikipedia, 2013).
      Banyaknya zat berbahaya yang cenderung mematikan tersebut sering tidak disadari oleh penikmat rokok. Berdasarkan pengalaman saya, sebagian besar perokok juga tidak terlalu peka dengan lingkungan sekitarnya. Salah satu bentuk ketidakperdulian ini adalah merokok di tempat-tempat umum atau ruang publik yang terdapat banyak masyarakat biasa (bukan perokok) alias perokok pasif. Pada beberapa artikel menyebutkan asap rokok yang dihirup langsung oleh perokok pasif lebih berbahaya dibandingkan zat yang masuk ke dalam tubuh perokok aktif. Perokok pasif terkadang tidak bisa menghindari untuk tidak berdekatan dengan para perokok pasif. Disinilah perokok pasif juga dihapkan pada keadaan yang membahayakan kesehatannya tanpa disadari.
      Masalah rokok ini menjadi dua sisi mata uang yang sulit mendapatkan solusinya. Para perokok aktif telah menentukan pilihan mereka untuk menjadi konsumen rokok yang tahu ataupun tidak tahu akan bahaya yang mengancam kesehatan mereka. Merokok merupakan suatu bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) yang walaupun berbahaya namun tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa rokok dilarang penggunaannya. Produsen rokok berkewajiban memberikan informasi atas produk yang dijualnya. Setidaknya konsumen rokok mengetahui kandungan zat dalam rokok, manfaat maupun bahay yang ditimbulkan rokok, perlindungan atas produk yang membahayakan kesehatan, mendapatkan dukungan untuk menikmati produk dengan aman dan nyaman, serta berhak mendapatkan bantuan untuk berhenti dari kecanduan zat adiktif.
     Dari keterangan di atas, perokok aktif berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan atas produk yang dipakainya. Dasar hukum perlindungan bagi perokok aktif adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (hukumonline.com, 2012). Walaupun jelas-jelas rokok merupakan produk yang berbahaya, namun kembali lagi kepada pribadi masing-masing untuk dapat memilih mana yang baik bagi kesehatnnya mana yang buruk. Di sisi lain, tidak bisa dipungkiri bahwa pendapatan negara dari cukai rokok juga sangat besar. Industri rokok yang menjamur memberikan lapangan pekerjaan bagi ribuan bahkan jutaan orang di Indonesia.  
     Pada sisi lainnya, perokok pasif dihadapkan secara nyata dengan bahaya asap rokok yang mengepung mereka setiap saat. Anak-anak dan ibu-ibu yang terpaksa menjadi perokok pasif oleh karena ayah atau suami mereka merokok di rumah. Ternyata menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahaya yang harus ditanggung perokok pasif 3 kali lipat dari bahaya perokok aktif. Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya Beberapa dampak kesehatan bagi perokok pasif antara lain:
1.      Mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru.Penelitian pada 1.263 pasien kanker paru-paru yang tidak pernah merokok, terlihat bahwa mereka yang menjadi perokok pasif di rumah akan meningkatkan risiko kanker paru-paru hingga 18%. Bila hal ini terjadi dalam waktu yang lama, 30 tahun lebih, risikonya meningkat menjadi 23%. Bila menjadi perokok pasif di lingkungan kerja atau kehidupan sosial, risiko kanker paru-paru akan meningkat menjadi 16% sedang bila berlangsung lama, hingga 20 tahun lebih, akan meningkat lagi risikonya menjadi 27%.
2.      Pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia (radang paru), infeksi telinga dan asma.
3.      Menimbulkan kumatnya penderita asma dan gejala-gejala lain yang membahayakan bagi para penderita alergi lainnya.
4.      Dapat membahayakan fungsi jantung bagi yang menderita jantung koroner, karena menghirup asap yang mengandung karbon monoksida yang melebihi kadar yang dianggap aman bagi kesehatan. Keberadaan karbon monoksida dalam darah mencegah darah untuk menyerap jumlah oksigen yang normal dibutuhkan. Dengan demikian orang harus bernafas lebih cepat dan jantung harus memompa lebih kuat untuk mendapatkan oksigen yang diperlukan. Kondisi ini akan memberikan beban yang lebih berat pada jantung.
5.      Anak-anak yang orang tuanya merokok lebih mudah menderita penyakit pernafasan
6.      Anak-anak dari ibu yang merokok selama berumur kurang dari satu tahun berisiko lebih besar untuk menderita penyakit serius (dokterku-online.com, 2012).
       Dalam usaha mengurangi dampak berbahaya ini, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak terkait, yaitu pemerintah, masyarakat, maupun lembaga-lembaga swadaya yang perduli atas permasalahan ini. Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam membuat aturan tertulis karena perokok semakin terancam kesehatannya. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain memperluas lingkungan bebas asap rokok yang merupakan satu-satunya strategi efektif untuk memberikan perlindungan bagi perokok pasif; penyediaan smoking area agar perokok pasif tidak terganggu; perokok aktif diharapkan tidak merokok sembarangan tidak merokok di ruangan tertutup, di tempat umum yang ber AC, maupun di ruang publik lainnya; serta tidak merokok bila di sekelilingnya ada orang, wanita hamil, bayi, dan anak kecil.
    Solusi lainnya untuk meminimalkan bahaya rokok yang telah dilakukan pemerintah utamanya dalam menekan pertumbuhan calon perokok aktif sebagai akar konsumsi rokok di Indonesia yaitu dengan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau yang dinilai efektif untuk memproteksi pertumbuhan perokok pemula terutama pada anak-anak dan wanita. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudariatmo mengatakan terbitnya PP tersebut merupakan kemajuan dari pemerintah, meskipun ketentuan yang ada di Indonesia masih dibawah standar Frameworks Convention on Tobacco Control (FCTC). Aturan di Indonesia masih dibawah FCTC yang mensyaratkan larangan total segala jenis iklan, pemberian sponsor, dan promosi produk tembakau (bisnisindonesia.com, 2013).

      Diharapkan dengan banyaknya upaya-upaya untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat rokok maupun semakin meningkatnya kesadaran perokok aktif dan pasif atas hak dan kewajibannya dapat menjadikan masyarakat Indonesia lebih sehat. Kepedulian akan sesama dan lingkungan sekitarnya diperlukan demi berkurangnya masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok tersebut.  

(diolah dari berbagai sumber dan literatur)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar